TUGAS
MANDIRI
Mata Kuliah Ushul Fiqh
“Hadist”
Dosen
Pengampu:
Hamin
Huda,Spd I,MA.
Disusun
oleh:
R U S I A
NPM:1284481
Jurusan
Tarbiyah
Program
Studi Pendidikan Agama Islam (F)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong
hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan
Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang pengertian, pembagian dan fungsi Hadist. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Ilmu Hadist” yang menjelaskan tentang pengertian, pembagian dan fungsi Hadist.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Agama yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Tuban, 16 Juni 2013
RUSIA
Penulis
DAFTAR ISI
v Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………………. ii
v Daftar isi …………………………………………………………………………………………………………… iii
v BAB I ( PENDAHULUAN )
Ø A. Latar Belakang …………………………………………………………………………………. 1
Ø B. Tujuan Pembahasan …………………………………………………………………………. 2
Ø C. Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………. 2
v BAB II ( PEMBAHASAN )
Ø 1. Pengertian Hadist ……………………………………………………………………………… 3
Ø 2. Pembagian hadist Secara Umum ………………………………………………………. 3
Ø 3. Fungsi Hadist …………………………………………………………………………………….. 14
v BAB III ( PENUTUP )
Ø A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………….. 17
Ø B. Saran dan Kritik …………………………………………………………………………………. 18
v Daftar Pustaka …………………………………………………………………………………………………. 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Umat Islam mengalami kemajuan pada
zaman klasik (650-1250). Dalam sejarah, puncak kemajuan ini terjadi pada
sekitar tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar, yang tidak
sedikit jumlahnya, baik di bidang tafsir, hadits, fiqih, ilmu kalam, filsafat,
tasawuf, sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya.
Berdasarkan bukti histories ini menggambarka bahwa periwayatan dan perkembangan
pengetahuan hadits berjalan seiirng dengan perkembangan pengetahuan lainnya.
Menatap prespektif keilmuan hadis,
sungguh pun ajaran hadis telah ikut mendorong kemajuan umat Islam. Sebab hadits
Nabi, sebagaimana halnya Al-Qur’an telah memerintahkan orang-orang beriman
menuntut pengetahuan. Dengan demikian prespektif keilmuan hadits, justru
menyebabkan kemajuan umat Islam. Bahkan suatu kenyataan yang tidak boleh luput
dari perhatian, adalah sebab-sebab dimana al-Qur’an diturunkan. Dalam dunia
pengetahuan tentang agama Islam, sebenarnya benih metode sosio-historis telah
ada pengikutsertaan pengetahuan asbab al nuul (sebab-sebab wahyu
diturunakan) untuk memahami al-Qur’an, dan asbab al-wurud (sebab-sebab
hadits diucapkan) untuk memahami al-Sunnah.
Meskipun asbab al-Nuzul dan asbab
al –Wurud terbatas pada peristiwa dan pertanyaan yang mendahului nuzul (turun)
Al-Qur’an dan wurud (disampaikannya) hadits, tetapi kenyataannya justru
tercipta suasana keilmuan pada hadits Nabi SAW. Tak heran jika pada saat ini
muncul berbagai ilmu hadits serta cabang-cabangnya untuk memahami hadits Nabi,
sehingga As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua dapat dipahami serta
diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah.
B. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan pembahasan makalah ini
adalah:
- mengetahui definisi Hadits
- mengetahui macam-macam hadits serta penjelasannya
- mengetahui kegunaan mempelajari ilmu-ilmu hadits
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun batasan-batasan masalah atau
batasan pembahasan makalah ini adalah:
- Apa definisi ilmu hadits?
- Apa saja pembagian hadits itu?
- Apa saja kegunaan mempelajari ilmu hadits
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hadits
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan
dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum
dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain
Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan
sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits,
namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni
Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i,
dan Imam Ibnu Majah.
2. Pembagian
Hadits Secara Umum
Hadits yang dapat dijadikan pegangan
adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits
tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya
pun berasal dari berbagai kalangan.
A. DARI SEGI JUMLAH
PERIWAYATNYA
Hadits ditinjau dari segi jumlah rawi
atau banyak sedikitnya perawi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini
pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir
dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatir
a. Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat
ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara
satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
Sedangkan menurut istilah ialah:

"Suatu hasil hadis tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."

Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."
Tidak dapat dikategorikan dalam hadits
mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada
pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang
terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang
banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita
secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan
dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak
mendengar hadis itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian
hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan
keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi
diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang
melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan
pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu,
dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan
demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi
itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara
mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:

"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak
dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya.
Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak
jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir
tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan
Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya
sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat
bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa
mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang
dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan
dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun
hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri
al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina
al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani
(1345 H).
2. Hadis Ahad
a. Pengertian hadis ahad
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara laian adalah:

Artinya:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
Ada juga yang memberikan tarif sebagai
berikut:
Artinya:
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."
"Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."
b. Faedah hadis ahad
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Para ulama sependapat bahwa hadis ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah memeriksa "Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa
hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya
yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu
kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita
takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak
mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu
kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita
pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya,
kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita
tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah
kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat
berhujjah dengan suatu hadis, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam,
atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. DARI SEGI KUALITAS
SANAD DAN MATAN HADIS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan
suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas)
rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu
hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama,
maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari
hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh
tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh
dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya :
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan."
Pendapat lain membatasi jumlah mereka
empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang
pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata
(dari
sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan
hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah
rawi mutawatir.
Contoh hadis :
Artinya :
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
Awal hadis tersebut adalah ahad, namun
pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan
termsuk hadis mutawatir.
Kata-kata
(dan
sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang
dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan;
"kami melihat Nabi SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan
masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan
tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional
murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan
bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang sama
keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan
dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya
buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis
ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis
berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti
hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya
hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis
yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal
dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi
rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam
tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya
para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan
dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan
daif.
1. Hadis Shahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :

Artinya
:
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
Keterangan lebih luas mengenai hadis
sahih diuraikan pada bab tersendiri.
2. Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :

Artinya
:
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
3. Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis
daif :

Artinya
:
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
Jadi hadis daif itu bukan saja tidak
memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat
hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih
besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah
SAW.
C. DARI SEGI
KEDUDUKAN DALAM HUJJAH
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang
seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat
mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu
darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya
terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.
a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
Artinya:
"Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya."
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis
maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis
maqbul adalah:
* Hadis sahih, baik yang lizatihu
maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
* Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas
adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin
dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu
harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah
dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn
yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang
kemudian (yang menghapuskan)disebut dengan hadis nasikh, sedangkan yang
datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping
itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu
dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini
hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut
dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi
kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun
bihi dan hadis gairu ma'mulin bihi.
1. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
a. Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan
b. Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah
c. Hadis nasih
d. Hadis rajih.
2. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
a. Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan
b. Hadis mansuh
c. Hadis marjuh.
B. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang
ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin,
hadis mardud ialah :

Artinya:
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
"Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan."
Ada juga yang menarifkan hadis mardud
adalah:
Artinya:
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
"Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun."
Sebagaimana telah diterangkan di atas
bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka
sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh
diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis
yang telah dihukumi daif.
D. DARI SEGI
PERKEMBANGAN SANADNYA
1. Hadis Muttasil
Hadis
muttasil disebutjuga Hadis Mausul.

Artinya:
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."

Artinya:
"Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu' maupun hadis mauquf."
Kata-kata "hadis yang didengar
olehnya" mencakup pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain
yang telah diakui, seperti Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah,
Al-Sahihah. Dalam definisi di atas digunakan kata-kata "yang
didengar" karena cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang
paling banyak ditempuh. Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu 'an 'an,
bahwa para ulama Mutaakhirin menggunakan kata 'an dalam menyampaikan hadis yang
diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang
bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.
Contoh Hadis Muttasil Marfu'
adalah hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi' dari Abdullah bin Umar
bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
"Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan
bencana kepada keluarga dan hartanya"
Contoh hadis mutasil maukuf adalah
hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi' bahwa ia mendengar Abdullah bin
Umar berkata:
Artinya:
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
"Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya."
Masing-masing hadis di atas adalah muttasil
atau mausul, karena masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di
atasnya, dari awal sampai akhir.
Adapun hadis Maqtu yakni hadis
yang disandarkan kepada tabi'in, bila sanadnya bersambung. Tidak
diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi
jumhur mudaddisin berkata, "Hadis maqtu tidak dapat disebut hadis mausul
atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang
membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. Oleh karena itu, mestinya
dikatakan "Hadis ini bersambung sampai kepada Sayid bin Al-Musayyab dan
sebagainya ". Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu
sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan,
diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. Seakan-akan pendapat yang
dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi'in dinamai hadis maqtu.
Secara etimologis hadis maqtu' adalah lawan Hadis mausul. Oleh
karena itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi'in.
2. Hadis Munqati'
Kata Al-Inqita' (terputus)
berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti
memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita' merupakan akibatnya,
yakni terputus. Kata inqita' adalah lawan kata ittisal
(bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini adalah gugurnya
sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami
istilah ini dengan perbedaan yang tajam. Menurut kami, hal ini dikarenakan
berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin sampai
masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqati' yang paling
utama adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:

Artinya:
"Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain."
"Hadis Munqati adalah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain."
Hadis yang tidak bersambung sanadnya
adalah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada
tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah
Al-Baiquniyyah mengatakan:

Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus) persambungannya."
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya adalah termasuk Hadis Munqati' (terputus) persambungannya."
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin
mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, "Klasifikasi tersebut adalah
sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis
lainnya". Dengan demikian, hadis munqati' merupakan suatu judul yang umum
yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.
Adapun ahli hadis Mutaakhirin
menjadikan istilah tersebut sebagai berikut:

Artinya:
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
"Hadis Munqati adalah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad."
Definisi ini menjadikan hadis munqati'
berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan
"Salah seorang rawinya" defnisi ini tidak mencakup hadis mu'dal;
dengan kata-kata, "Sebelum sahabat" definisi ini tidak mencakup hadis
mursal; dan dengan penjelasan kata-kata "Tidak pada awal sanad"
definisi ini tidak mencakup hadis muallaq.
3. FUNGSI
HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Quran
menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman- firman Allah
(QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama
beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua
sumber yang tidak bisa dipisahkan.
Keterkaitan keduanya tampak antara
lain:
1.
Hadist
menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat
dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al- quran
menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
Hai
orang–orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang–orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S Al
Baqarah/2:183 )
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa
tersebut:
Islam
didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah ,
dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada
bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
2. Hadits memberikan rincian terhadap
pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global.
Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah
shalat :
“Dan
dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah / 2:110)
shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya
shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
Dari
Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada
Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa
yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya
adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an
tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun
gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda
Rasulullah SAW:“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari)
3.
Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan
wasiat:
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib
kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,”
(Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits
memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui
sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan
Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi
Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui
wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau
menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
4. Hadits memberikan pengecualian terhadap
pernyataan Al Qur`an yang bersifat
umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan
memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama
selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang
dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang
disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak
panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits
memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu
(bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:
Dari
Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda
: ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah
ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn
Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
5.
Hadits menetapkan hukum baru yang tidak
ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya
tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum
yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang
bertaring dan semua burung yang
bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
‘Abdul
Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa
fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan
dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan
menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan
bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak
diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan
ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi
kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas,
merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Hadits
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.
Hadits qauly: Adalah hadits yang berisi tentang ucapan Nabi Saw
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.
Hadits qauly: Adalah hadits yang berisi tentang ucapan Nabi Saw
Hadits fi'ly:
Hadist yang berupa perbuatan Nabi Saw yang dideskripsikan oleh Sahabat.
Hadits taqriry:
Adalah hadits yang berisi tentang persetujuan atau ketetapan Nabi Saw terhadap
ucapan atau perbutan yang dilakukan oleh Sahabat, termasuk diamnya Nabi Saw
ketika melihat satu perbuatan sahabat di hadapan beliau.
Sanad
Sanad atau isnad (jamak’plural) secara bahasa artinya sandaran, maksudnya:
Mata rantai atau jalan yang bersambung sampai kepada matan (isi hadist) yang terdiri dari para rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya.
Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Saw yakni Sahabat.
Misalnya Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum Bukhari disebut sanad pertama sedangkan Sahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan sanad terakhir.
Contoh lain: Bukhari meriwayatkan dari A terus B, C, D, E. Dan E dari Nabi Saw.
Si A ini disebut dengan sanad pertama, sedangkan E sanad terakhir. Sedangkan A disebut rawi, B rawi dan seterusnya. Sedangkan mata rantai yang menghubungkan antara A, B, C, D,dan E disebut dengan Sanad.
Matan Hadist
Adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang yang diriwayatkan atau yang dismpaikan oleh sanad terakhir.
Kedudukan Hadist Terhadap Al-Qur’an
Sanad atau isnad (jamak’plural) secara bahasa artinya sandaran, maksudnya:
Mata rantai atau jalan yang bersambung sampai kepada matan (isi hadist) yang terdiri dari para rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya.
Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Saw yakni Sahabat.
Misalnya Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum Bukhari disebut sanad pertama sedangkan Sahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan sanad terakhir.
Contoh lain: Bukhari meriwayatkan dari A terus B, C, D, E. Dan E dari Nabi Saw.
Si A ini disebut dengan sanad pertama, sedangkan E sanad terakhir. Sedangkan A disebut rawi, B rawi dan seterusnya. Sedangkan mata rantai yang menghubungkan antara A, B, C, D,dan E disebut dengan Sanad.
Matan Hadist
Adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang yang diriwayatkan atau yang dismpaikan oleh sanad terakhir.
Kedudukan Hadist Terhadap Al-Qur’an
Bayan tafsir:
Menjelaskan apa yang terkandung dalam Al Qur'an dan penjelasan ini berupa:
1. Menjelaskan Ayat Mujmal (umum):
misalnya, Al Qur'an mewajibkan wudhu bagi orang yang akan sholat. Hadits menjelaskan rincian wudhu, bilangan membasuh dan batas-batas membasuh.
2. Membatasi Yang Mutlaq:
Misalnya Al Qur'an menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Hadits menjelaskan tentang batasan nilai barang yang dicuri yang menyebabkan terjadinya hukum potong tangan.
3. Mentakhshish atau mempertegas kalimat 'am (kalimat umum)
Misalnya Al Qur'an menjelaskan tentang waris dan orang-orang yang berhak mendapat warisan. Hadits memberi pengecualian bagi orang yang membunuh tidak berhak mendapat waris.
Menjelaskan apa yang terkandung dalam Al Qur'an dan penjelasan ini berupa:
1. Menjelaskan Ayat Mujmal (umum):
misalnya, Al Qur'an mewajibkan wudhu bagi orang yang akan sholat. Hadits menjelaskan rincian wudhu, bilangan membasuh dan batas-batas membasuh.
2. Membatasi Yang Mutlaq:
Misalnya Al Qur'an menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Hadits menjelaskan tentang batasan nilai barang yang dicuri yang menyebabkan terjadinya hukum potong tangan.
3. Mentakhshish atau mempertegas kalimat 'am (kalimat umum)
Misalnya Al Qur'an menjelaskan tentang waris dan orang-orang yang berhak mendapat warisan. Hadits memberi pengecualian bagi orang yang membunuh tidak berhak mendapat waris.
Bayan Taqrir:
Menjelaskan ketetapan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Misalnya, menjelaskan wajibnya wudhu bagi orang yang akan shslat sebagaimana Al Qur'an telah menjelaskan demikian.
Menjelaskan ketetapan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Misalnya, menjelaskan wajibnya wudhu bagi orang yang akan shslat sebagaimana Al Qur'an telah menjelaskan demikian.
Bayan Tasyri':
Menetapkan ketetapan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Misalnya, menetapkan hukum bagi pelaku zina muhshon (orang yang telah berkeluarga).
Menetapkan ketetapan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Misalnya, menetapkan hukum bagi pelaku zina muhshon (orang yang telah berkeluarga).
B.
Saran dan Kritik
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat
Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah pengertian tentang Ilmu hadist. Makalah ini diajukan guna memenuhi
tugas mata Kuliah Agama.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya.
Kami pun dari Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
banyak kekurangannya, untuk itu mohon maaf, sekaligus kami berharap saran dan
kritik yang membangu dari para pembaca semua. Semoga makalah ini nantinya
bermanfaat untuk kita semua.
Daftar
Pustaka
Abu
Bakar, hasnan. 2009. Perkembangan Ilmu
Hadist. PTS ISLAMIKA:Selangor
Rahman,
fazlur. Cetakan pertama. 2009. Hadist
Rosululloh. PT Tiara Wacana Yogya : Yogyakarta
Muhammad
Ajaj Khotib, H.M Qodirun Nur. 1999.Cetakan Pertama. Fungsi hadist. Badan Cemerlang : Bandung
M.
Hasbi Ash Shiddieqy,
1965. Sedjarah dan pengantar Ilmu
hadist. Bulan Bintang : Universitas Michigan.
Ali
Hassan Ahmad Addary (Sjech.). 1980. Ilmu Hadist
Praktis. Alma’arif : Medan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar