بسم الله الرحمن الرحيم Selamat Datang Blog ini.. Blog ini dibuat untuk berbagi pengalaman,ilmu pengetahuan,hoby, Seni,dan bisnis, Disini .::Mr.Rusia StainPortal::. mengajak anda untuk saling berbagi. Semoga blog ini bermanfat untuk kemaslahatan umat.
Senin, 09 September 2013
DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Latar Belakang Demokrasi
Istilah demokrasi dikenal secara luas dan popular terutama di abad 19. Namun demikian secara umum Demokrasi dalam pengertian nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia yang berkaitan dengan kekuasaan sebenarnya sudah jauh seiring dan sejalan dengan peradaban manusia. Hal itu karena, demokrasi sebagai nilai, berkaitan dengan hasil pergulatan pemikiran umat manusia berbad-abad sehingga nilai-nilai demokrasi telah berkembang sejak lama. Dengan demikian dapat dikatakan, perkembangan konsep demokrasi seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri.
Kehidupan manusia mengalami perubahan dan dengan perubahan tersebut manusia berkembang kearah yang semakin baik. Hal itu bisa dilihat dari jaman primitive(tradisional), totaliter, fasis, monarkhi (kerajaan), dan feudal serta akhirnya demokrasi. Demokrtasi sendiri merupakan rangkaian dari masa-masa sebelumnya dan dapat dikatakan sebagai reaksi kearah yang lebih baik dari jaman sebelumnya. Konsep Demokrasi merupakan perbaikan dari masa sebelumnya. Perubahan demi perubahan konsep kehidupan bersama yang semakin lama mengarah semakin baik kemudian melahirkan konsep negara demokrasi. Demokrasi lahir dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Demokrasi dapat dikatakan sebagai reaksi atau penyempurnaan terhadap sistem-sistem pemerintahan negara terdahulu. Walaupun dapat dikatakan demokrasi sebagai penyempurnaan sistem pengelolaan pemerintahan negara yang lebih dahulu namun bukan berarti demokrasi tidak ada celanya dan serba sempurna. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara pasti terdapat kelemahan-kelemahan. Dan tidak semua system pemerintahan terdahulu semisal feudal, kerajaan(monarkhi), autokrasi, dikatator dan lain sebagainnya adalah jelek. Yang lebih pas adalah system itu memang tepat untuk jamannya demikian pula dengan demokrasi yang merupakan system pemerintahan negara yang dianggab tepat untuk abad 19 ini. Dengan kata lain konsep kenegaraan masih sangat terbuka demi perbaikan itu sendiri terutama dimasa-masa yang akan datang. Dan sebagai system demokrasi disamping terdapat keunggulan(kebaikan) pasti juga terdapat kelemahan-kelemahannya.
Istilah demokrasi dikenal luas dihampir semua negara dewasa ini termasuk di Indonesia. Hampir semua Negara menyatakan sebagai Negara ‘yang paling’ demokrasi walaupun dengan konsep yang belum tentu sama dengan pemahaman demokrasi pada umumnya. Sebagai contoh Amerika serikat menganggab sebagai kampiumnya demokrasi (terutama demokrasi barat), negara komunis Cina juga menyatakan sebagai Negara yang menggunakan demokrasi (demokrasi rakyat). Demikian pula dihampir semua Negara di abad ini menyatakan sebagai Negara demokrasi. Penerapan demokrasi sendiri ditiap Negara tidaklah sama hal itu disebakan karena budaya masing-masing Negara yang berbeda. Budaya merupakan nilai-nilai yang melingkupi suatu masyarakat yang mendiami Negara. Keberadaannya menjadi unsur pembeda dalam penerapan demokrasi. Praktek demokrasi ditiap-tiap Negara berbeda-beda.
Demokrasi di Indonesia sejak tahun 1998 ditandai dengan kebebasan politik berlebihan menghasilkan euphoria yang pada akhirnya menjadikan Negara tidak stabil dan pertumbuhan ekonomi terhambat. Kebanyakan orang lupa bahwa untuk mencapai keharmonisan dan kestabilan politik (negara) disamping kebebasan politik (demokrasi) adalah hukum (penegakan hukum), anehnya ada sebagian orang yang melupakan hal itu. Sebagian orang lupa dan menginginkan ‘kebebasan tanpa batas’ yang akhirnya Negara diujung kekacauan dan ketidakharmonisan disegala bidang dan melupakan dan bahkan ‘menghilangkan’ penegakan hukumnya.
Kondisi Indonesia sejak tahun 1998 yang dilanda krisis menandakan euphoria yang berlebihan. Penerapan demokrasi dengan menafsirkan bebas sebebas-bebasnya telah menjadikan banyak keributan dan kekacauan apalagi kebebasan tersebut tidak disertai dengan pertanggungjwaban pada masyarakat dan Tuhan, Konflik dan kerusuhan sering terjadi dengan mengatanamakan dan menyalagunakan demokrasi sehinggademokrasi menjadi kehilangan makna yang sesungguhnya. Demokrasi yang tidak disertai dengan nilai-nilai yang memadai akan mengakibatkan pelanggaran terhadap makna demokrasi itu sendiri dan mencederai sisi-sisi kemanusiaan serta menghambat pembangunan ekonomi. Hal seperti itu pernah terjadi di India dimana rakyat ‘sangat’ demokratis tetapi justru yang terjadi adalah sering terjadi konflik, pertikaian dan konflik (termasuk kerusuhan) yang tidak berkesudahan.
Demokrasi perlu dilaksanakan secara baik dengan mengindahkan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa batas. Demokrasi perlu disertai dengan etika/moral yang luhur. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia perlu dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kedaulatan rakyat serta keadilan sosial. Nilai-nilai pancasila tersebut perlu menjadi dasar yang utama bagi tetap tegaiknya demokrasi di Indonesia dan tentunya juga tidak menutup pengaruh asing dengan catatan harus disaring disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesaia sendiri. Pengaruh asing tidak selamanya baik oleh karena itu masyarakat Indonesia harus bias memilah-milah dan membedakan mana yang sesuai dengan masyarakat Indonesia .
B. Pengertian & Makna Demokrasi
Menurut Kranenburg demokrasi terbentuk dari dua suku kata Yunani, yaitu :
demos dan kratos (cratein). Demos berarti rakyat dan kratos(kratein) yang berarti pemerintahan (orang yang memerintah / berkaitan dengan kekuasaan). Dari kata itu berarti demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana kekuasaan rakyat sangat menetukan. Rakyatlah yang punya kekuasaan yang sesungguhnya. Kekuasaan rakyat itu dipercayakan pada segilintir orang yang lebih sdikit yaitu penguasa untuk menjalankan apa-apa yang dikehendaki rakyat dan nantinya tentunya bertanggungjawab pada rakyat sebagai pemilik kekuasaan yang sesungguhnya. Penguasa mendapat kekuasaan dari rakyat dan menjalankan kekuasaaan atas mandate (pemberian kewenangan dari rakyat) tanpa ada mandat dari rakyat maka kekuasaan tidakmemiliki legimasi (tidak sah). Dalam Negara demokrasi pemegang kekuasaan utama sebenarnya adalah rakyat dan kemudian rakyat menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Penguasa menjalankan kekuasaannya atas kehendak rakyat sebagai hal utama dari demokrasi.
Menurut Abrahan Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah the government for, by, and from the people (demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat). Dari pernyataan itu maka demokrasi adalah pemerintahan dengan rakyat yang menentukan. Demokrasi juga bias dikatakan sebagai pemerintahan rakyat. Dari situlah lahir konsep kekuasaan rakyat, dan kekuasaan rakyat yang tertinggi itulah yang disebut kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak bisa dilepaskan dengan konsep kedaulatan rakyat. Makna Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi berarti rakyat sangat menentukan, hanya saja dalam Negara modern rakyat tidak mungkin mengatur semua urusan negara, oleh karena itu diperlukan mekanisme dan prosedur demokrasi yang perlu dilaksanakan. Demokrasi menghendaki mekanisme dan prosedur. Mekanisme dan prosedur demokrasi itu melahirkan konsep demokrasi baik langsung, konstitusional maupun perwakilan. Dalam abad ini demokrasi yang banyak diterpkan adalah demokrasi perwakilan yaitu rakyat menunjuk wakil-wakilnya untuk membahas dan mencarikan solusi terhadap permasalahan rakyat dan wakil-wakil tersebut bertanggungjawab pada rakyat yang memilihnya. Prosedur memilih wakil-wakil rakyat tersebut dilakukan dengan melalui Pemilihan Umum(Pemilu).
C. Prinsip dan Nilai Demokrasi
Suatu hal yang prinsip dan dikenal umum bahwa dalam Negara yang menganut demokrasi adalah adanya kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menghormati minoritas, dan hidup layak Prinsip-prisip itu merupakan hak kodrati manusia sebagai manusia (manusia yang beradab). Keberadaan prinsip-prinsip dmokrasi berkaitan dengan keberadaan manusia yang paling hakiki. Demokrasi melindungi, menuntut dan mendorong terpenuhi hak-hak dasar tersebut terpenuhi tanpa pandang bulu dan membeda-bedakan. Dalam Negara demokrasi semua orang harus diberi hak dan kesempatan yang sama. Sesama warganegara tidak boleh dibedakan dengan alasan apapun, demokrasi menghendaki terjadi hubungan yang sama dan setara (egaliter). Dengan demikian kesetaraan warga Negara menjadi hal utama. Tidak boleh ada pembedaan warganegaraan dengan alasan apapun baik Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta keturunan ataupun alasan lain.
Dalam Negara Demokrasi menghendaki juga terpenuhi kebutuhan umum, artinya kebutuhan yang berkaiatan dengan rakyat menjadi focus perhatian. Kebutuhan umum menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta kebaikan bersama. Kesejahteraan dan kemamuran bersama menjadi dasar dalam mencapai kebahagiaan. Atas dasar itulah kebutuhan yang merupakan kebutuhan menyangkut masyarakat umum perlu dikedepankan terutama bila dibandingkan dengan kebutuhan pribadi dan golongan.
Demokrasi menghendaki penghormatan terhadap perbedaan (pluralisme). Perbedaan dalam masyarakat yang plural adalah sebagai sesuatu yang wajar dan bukan pemicu konflik dan peretentangan tetapi justru sebagai kekayaan. Perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak boleh ada pemaksaan, penenkanan serta merupakan kewajaran. Perbedaan dalam kehidupan perlu dipahami sebagai unsur pemersatu bangsa dan dengan dilandasi sikap saling pengertian dan pemahaman yang sehat yaitu dengan akal sehat dan hatinurani. Oleh karena itu dalam demokrasi perlu ada sikap saling memahami dan pengertian, perlu kompromi, keterbukaan dan kearifan. Sikap mau mengakui kelebihan dan kekurangan menjadi sikap dasar dan tidak ada manusia yang sempurna. Kompromi disini akan terjadai kalau pemikiran akan perbedaan dilandasi saling memahami dan mau mengerti serta saling menghormati dan tidak memaksakan pendapat.
Demokrasi menghendaki adanya jaminan hak-hak dasar. Hak-hak dasar manusia dijunjung tinggi karena itu berkaitan dengan martabat dan kodrat manusia sebagai manusia. Manusia hidup didunia ini adalah disertai haki-hak dasar yang tidak bias diganggu oleh siapapun selama pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan hak dasar orang lain. Hak dasar itu seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, bebas berekpresi, berpendapat dan berserikat ternasuk terhindar dari rasa ketakutan.
Dalam demokrasi juga diperlukan adanya perubahan sosial yang damai. Perubahan sosial secara demokratis memungkinkan terjadinya perubahan kehidupan sistem pemerintahan Negara secara damai dan melembaga. Perubahan sosial yang terjadi dengan bersamaan dengan demokrasi adalah perubahan sosial yang beradab dan sesuai dengan kodrat kemanusiaan yang dilandasi dengan nilai dan kodrat sebagai manusia yang beradab. Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila rakyat memahami demokrasi secara benar.
Menurut Henry B Mayo demokrasi didasari oleh menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Penyelesaian perselisihan secara damai sangat penting. Dikatakan demorasi bila cara-cara damai dikedepankan. Fungsi lembaga-lembaga politik termasuk parlemen salah satunya adalah bagaimana membawa perselisihan dan pertikaian dimasyarakat dibawa kegedung parlemen kemudian dicarikan solusi secara damai. Bila ini tercapai maka demokrasi berarti berjalan dengan baik.
Demokrasi juga merupakan jaminan agar terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat. Kehidupan masyarakat adalah selalu berubah. Dalam perubahan tersebut menghasilkan kelompok yang mapan (status quo), pro kemapanan (pro status quo) dan yang anti kemapanan (anti status quo). Perubahan demi perubahan akan rawan konflik, perikaian dan permusuhan. Disinilah peran demokrasi akan menemukan tempat yang tepat untuk membawa setiap perubahan dalam masyarakat berlangsung secara damai.
Lebih lanjut Henry B Mayo menekankan perlunya menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan secara minimum, dan mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman (keberagaman) serta menjamin tegaknya keadilan
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
Kehidupan politik di Indonesia masa Demokrasi Parlementer ditandai dengan kekuasaan yang berat di parlemen (legislative heavy) sehingga mengakibatkan pemerintah tidak stabil. Akibat berikutnya program pemerintah tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan karena sering bergantinya yang bertugas melaksanakan pemerintahan.
Pada masa Demokrasi Parlementer kedudukan pemerintahan dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Dengan kata lain DPR sangat kuat. Padahal perbedaan pendapat diantara anggota DPR yang notabennya berasal dari berbagai partai politik berlangsung sangat mendasar dan hal tersebut mempengaruhi jalannya pemerintahan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Demokrasi terpimpin lahir sebagai reaksi dari keburukan praktek Demokrasi Parlementer. Keburukan praktek Demokrasi Parlementer memberikan keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan yang kemudian mendorong lahirnya Demokrasi Terpimpin. Secara konsepsional demokrasi terpimpin berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Demokrasi terpimpin dalam praktek sebenarnya yang terjadi adalah demokrasi yang dipimpin oleh Pemimpin Besar Revolusioner, yaitu Ir. Soekarno (sebagai Presiden).
Pokok-pokok demokrasi terpimpin menurut Bung Karno tertanggal 22 April 1959 adalah sebagai berikut :
a. demokrasi terpimpin bukan diktator
b. demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial
d. inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
e. oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin
3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1966 – 1998)
1) Demokrasi Pancasila bersumber pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial
2) Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip Demokrasi Konstitusional
3) Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong
4) Penyimpangan yang dilakukan ORDE BARU khususnya yang berkaitan dengan demokrasi Pancasila, yaitu :
a. penyelenggaraan Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b. pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS
c. masih adanya intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan
d. kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
e. sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
f. maraknya praktek KKN
g. menteri-menteri dan gubernur-gubernur diangkat menjadi anggota
MPR
4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi (1998 – saat ini)
1) Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktek penyelenggaraan
negara
2) Perubahan pelaksanaan demokrasi pada era reformasi nampak dalam hal :
a. pemilihan umum lebih demokratis
b. partai politik lebih mandiri
c. pengaturan hak azasi manusia
d. lembaga demokrasi lebih berfungsi
3) Demokrasi akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya
4) Pelaksanaan demokrasi harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa
E. Tugas Mahasiswa
Mahasiswa diminta untuk membuat makalah / tulisan secara berkelompok yang berkaitan dengan berbagai konflik, pertikaian, permusuhan dan termasuk pemberontakan yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? Apa sudah dilaksanakan? Kalau belum bagaimana solusi yang harus diambil? Kemudian mendiskusikannya!
REFERENSI
1. Martini, dkk (tim Dosen Mku UNJ). Polok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: MKU FIS UNJ, 2009
2. Srijanti, dkk, Etik Kewarganegaraan, Jakarta: MKCU UMB, 2007
3. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
4. Ian Adams, Ideologi Politik Muktakhir, Yoyakarta: CV. Qalam, 2004
5. William Ebenstein dkk(alih bahasa Alex Jemadu), Isme-Isme dewasa ini, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1987
Modul 6:
Hak & Kewajiban Warganegara
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
5. Mahasiswa mampu mengartikan Hak dan Kewajiban sebagai warganegara
6. Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas kewarganegaraan
7. Mahasiswa mengerti dan memahami hubungan negara dan warganegara
8. Mahasiswa menjadi warganegara yang bertanggungjawab
------------------------------------------------------------------
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat.
Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.
PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGANEGARA
Untuk memahami hak, kewajiban dan warganegara secara tepat maka pengertian ketiga istilah tersebut menjadi sangat penting dam mendasar.
1. Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak sifatya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
3. Warganegara Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warganegara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai warganegara. Warganegara juga dapat diartikan sebagai status hukum orang yang tinggal dalam negara tertentu. Atau dapat dikatakan sebagai akibat hukum dari pengakuan seseorang terhadap negara tertentu. Sebagai contoh bila orang telah mengaku bahwa dia sebagai warga negara Indonesia dan berani bersumpah serta dibuktikan dengan dokumen tertentu misalnya KTP Indonesia maka ia adalah seorang warganegara Indonesia. Pengakuan orang tersebut sebagai warganegara Indonesia adalah merupakan komitmen tertinggi dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan pasal 26 (1) UUD 1945 menyebutkan; “Yang menjadi warga negara (Indonesia) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. Dalam perubahan UUD 1945 pasal 26 menjelaskan perbedaan antara penduduk dengan warganegara, sbb:
(1) Sama seperti yang aslinya
(2) Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia (tambahan dan sekaligus perubahan)
(3) Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang ( ada undang-undang yang mengatur kemudian)
Warganegara adalah anggota dari suatu negara. Menjadi anggota atau warganegara sesudah amandemen UUD 1945 lebih banyak ditentukan oleh undang-undang (UU). Dalam pasal 28 E UUD 1945 (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, dan meninggalkannya serta berhak kembali menjadi warganegara. Orang-orang yang tinggal dalam wilayah Indonesia dapat diklasifikasikan:
1. Penduduk; yaitu orang yang tinggak / berdomisili / bertempat tinggal dalam wilayah tertentu di NKRI. Penduduk terdiri dari warganegara Indonesia (WNI) dan Warganegara Aing (WNA).
2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal sementara di wilayah Indonesia dengan visa diberikan kantor imigrasi yang menyebut tujuan ke Indonesia, misalnya berwisata
Undang-undang yang menyangkut kewarganegaraan setelah Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945;
1. UU No. 3 tahun 1946, UU tentang Kewarganegaraan jaman Presiden Soekarno
2. UU Darurat no. 9 tahun 1955 tentang kependudukan orang asing
3. UU No. 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan Indonesia antara Indonesia dengan RRC
4. UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU. No/. 3 tahun 1946
5. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
6. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
7. UU No. 12 Tahun 2006, UU Baru Kewarganegaraan (disetujui menjadi UU tanggal 11 Juli 2006)
Asas-asas Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal Kewarganegaraan dikenal asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Kewarganegaraan Umum, terdiri dari
a. Asas Kelahiran (ius soli); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau daerah dimana dilahirkan.
b. Asas Keturunan (ius sanguinis); kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar darah atau keturunan
c. Asas kewarganegaraan tunggal; prinsipnya adalah satu kewarganegaraan seseorang, setiap orang tidak bisa berkewarganegaraan gandha atau lebih dari satu.
d. Asas Kewarganegaraan gandha terbatas; asas ini menentukan kewarganegaraan gandha lebih dari satu terutama bagi anak-anak sesuai dengan peraturan per Undang-undangan. Sampai anak berusia 18 tahunm maka anak harus menentukansalah satu kewarganegaraannya.
2. Asas Kewarganegaraan khusus, antara lain;
a. Asas kepentingan nasional; peraturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia adalah mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
b. Asas perlindungan Maksimum; Pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh pada setiap warganegara Indonesia dalam keadaan apapun baik diluar negeri maupun didalam negeri
c. Asas persamaan didalam hukum dan Pemerintahan; menyangkut perlakuan sama didepan hukum dan pemerintahan
d. Asas kebenaran subtantif; prosedur kewarganegraan seseorang bukan hanya adsministratif tetapi juga subtantif yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas Non diskriminasi; tidak boleh membeda-bedakan dalam segala ikwal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
f. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM; harus memuliakan HAM dalam hal ikwal berkaitan dengan Kewarganegaraan
g. Asas Keterbukaan; dalam segala hal yang berkaitan dengan Kewarganegaraan perlu dilakukan secara terbuka
h. Asas Publisitas; hal yang berkaitan dengankewarganegaraan(termasuk dalam hal ini memperoleh dan juga kehilangan kewargaangaraan diumumkan dalam berita Negara RI agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui.
Permasalahan yang muncul dari asas-asa diatas antara lain; Apatride (seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan), Bipatride (seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda), dan multipatride (seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan).
Pewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi merupakan status kewarganegaraan yang diperoleh atas hak opsi, yaitu memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara. Hak kewarganegaraan demikian disebut sebagai kewarganegaraan aktif, sementara orang juga bisa menggunakan hak repudasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara. Mengenai syarat-syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2006.
-----------------------------------------------------------
Referensi:
1. UU No. 12 Tahun 2006, UU tentang kewarganegaraan RI
2. UUD 1945 amandemnt IV
3. Srijanti, Dkk., Etik Berkewarganegaraan, UMB 2007
Modul 7:
Konstitusi & Rule of Law
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
9. Mahasiswa mampu mendefinisikan konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
10. Mahasiswa mampu menjelaskan latar belakang konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
11. Mahasiswa mengerti dan memahami mekanisme pembuatan konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
12. Mahasiswa mengerti dan memahami hubungan antara konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
13. Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan konstitusi dan Rule Of Law (ROL) di Indonesia
14. Mahasiswa dapat menerapkan konstitusi dan Rule Of Law (ROL) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara tepat
------------------------------------------------------------------
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia banyak kasus yang menyadarkan bangsa Indonesia terutama mahasiswa akan arti penting mempelajari konstitusi dan Rule Of Law (ROL). Konstitusi menyangkut aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sedangkan Rule Of Law (ROL) menyangkut penegakan hukum. Dilihat dari situ maka konstitusi menyangkut hal yang mendasar dan prinsip sebab negara yang besardengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa ini diatur dalam ssuatu aturan yang dikenal sebagai konstitusi. Demikian pula dengan Rule Of Law (ROL) sangat penting karena berkaitan dengan negara hukum artinya bagaimana semua elemen dalam negara dapat patuh dan taat pada hukum. Dengan kata lain untuk mencapai tingkat hukum sendiri sangat berkaitan dengan konsep negara hukum (negara berdasarkan hukum). Kedua-duanya tidak bisa dipisahkan saling kait mengkait.
Konstitusi negara Indonesia mengatur bagaimana negara ini dijalankan. Konsep menjalankan negara sangat berkaitan dengan tata kelola negara atau yang istilah umumnya dikenal sebagai ilmu negara dan juga tata negara serta adsministrasi negara. Menjalankan negara perlu dasar hukum atau landasan hukum dengan kata lain perlu pijakan. Dasar hukum dalam menjalankan negara republik Indonesia adalah Konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945. Didalam konstitusi juga mengatur jalannya pemerintahan atau dikenal luas sebagai tata kelola pemerintahan. Dan kajiannya menyangkut ilmu pemerintahan dan adsministrasi pemerintahan. Antara negara dan pemerintahan berbeda fungsi dan ruang lingkup.
Dalam UUD 1945 bab I menegaskan bentuk dan kedaulatan negara Indonesia. Penegasan itu terlihat dalam; pasal 1. Ayat 1 yang berbunyi: Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ayat 2 berbunyi: Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, kemudan ayat 3 berbunyi: negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Dari pasal 1 ayat 1,2, dan 3 diatas menegaskan bahwa ada terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi negara untuk menjalankan kedaulatan rakyat sekaligus menegaskan kekuasaan yang sebenarnya adalah ditangan rakyat dan ayat 3 nya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum. Ayat 3 tersebut menegaskan secara jelas bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum. Istilah negara berdasarkan hukum sangat berkaaitan dengan penegakan hukum atau yang terkenal dengan Rule Of Law (ROL).
Dengan adanya konstitusi dan Rule Of Law (ROL) maka kehidupan negara perlu diatur dalam rangka mencapai ketertiban dan keteraturan (law and order). Ketertiban dan keteraturan merupakan modal utama dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan atau cita-cita bersama bangsa Indonesia seperti yang tertuan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: (1)...untuk membentuk Pemerintahan Indnesia yang melindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...(2) untuk memajukan kesejahteraan umum...(3) mencerdaskan kehidupan bangsa..(4) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pengertian Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)
Dalam sejarah konstitusi modern hadir berkembang seiring sejalan dengan demokratisasi dan nasionalisme. Semangat nasionalisme dan demokraatisasi berkaitan erat dengan jaminan hak pribadi warganegara dan demokrasi sendiri sebenarnya adalah berkaitan dengan hak-hak politik (berkaitan dengan penguasa) warganegara. Kedua istilah itu kalau dilihat maknanya adalah memberi ruang yang luas terhadap warganegara terutama berkaitan dengan penguasa dan kekuasaan. Kondisi seperti itu jauh berbeda dengan jaman sebelumnya dimana diwarnai kesewenang-wenangan dan penindasan terutama yang dilakukan oleh penguasa. Pada masa sebelumnya berlaku The King Do not Wrong yang berararti raja tidak pernah salah raja selalu benar. Dengan demikian apapun yang dilakukan raja tidak bisa disalahkan semuanya harus dianggab benar. Akibat hal demikian kekuasaan menjadi despostis dan menindas rakyat.
Lahirnya negara konstitusional merupakan proses sejarah yang panjang. Pada masa Yunani (624-404 SM) Athena pernah mempunyai 11 konstitusi, Aristoteles sendiri pernah mengumpulkan kosntitusi 158 dari berbagai negara di Yunani Kuno. Konstitusi Yunani kuno hanya taraf sederhana hanya merupakan sekumpulan ketentuan dan adat kebiasaan semata. Pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi memperoleh tambahan arti berupa sekumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh kaisar. Pada abad pertengahan konstitusi bergeser kearah feodalisme bersamaan dengan masa suram Eropa abad pertengahan.
Pada abad ke VII M di Tmur Tengah tumbuh dan berkembang pesat peradaban baru dilingkungan penganut ajaran Islam. Nabi Muhammad mengembangkan ajaran-ajaran baru yang dikembangkan sebagai pendorong kemajuan peradaban. Salah satunya adalah Piagam Madinah (Madinah Charter). Dalam Piagam Madinah berisi penandatanganan persetujuan dan perjanjian bersama diantara kelompok-kelompok penduduk Kota Madinah untuk bersama-sama membangun kehidupan bersama yang kemudian berkembang dan memberi sumbangan dalam kehidupan kenegaraan modern dewasa ini.
Piagam Madinah merupakan piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan konstitusi dalam pengertian modern. Piagam Madinah merupakan piagam yang berisi aturan kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa golongan, Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshor, Kristen, dan Yahudi termasuk musrik. Piagam tersebut dibuat oleh Nabi Muhammad dengan wakil-wakil golongan penduduk di Kota Yasrib di Madinah pada tahun 622 M. Awal konstitusi tertulis dilakukan oleh Amerika yang kemudian diikuti diberbagai negara di Eropa. Akhirnya saat ini didunia terdapat konstitusi yang berupa aturan-aturan dasar dalam kehidupan bernegara termasuk sistem hukumnya.
Konstitusi timbul disebabkan beberapa alasan; pertama, ada keinginan dari warganegara untuk menjamin hak-haknya dan untuk membatasi kekuasaan penguasa. Pembatasan kekuasaan penguasa sangat penting agar kekuasaan tidak berjalan menindas dan sewenanh-wenang. Jadi dengan kosntitusi disatu sisi memberi ruang kebebasan dan perlindungan pada rakyat disisi lain untuk membatasi penguasa agar tidak sewenang-wenang. Hal seperti itu dipertegas dengan demokrasi yang menekankan kekuasaan yang ada sebenarnya adalah milik rakyat, rakyat menyerahkannya pada penguasa. Kalau penguasa tidak bisa lagi menjalankan amanat dari rakyat maka rakyat sebenarnya berhak untuk menarik kembali.
Kedua, ada keinginan dari pihak yang diperintah (rakyat) dan yang memerintah (penguasa) untuk membentuk suatu sistem ketatanegaraan yang tertentu. Sistem yang baru tentang sistem ketatanegaraan dapat dikatakan sebagai sistem yang baru, terdiri dari keinginan penguasa sekaligus juga dari rakyatnya. Dalam sistem ketatanegaraan yang baru tersebut memberi kekuasaan hak dan kewajiban penguasa dan rakyat secara berimbang dan diantara keduanya saling mengontrol tidak ada yang lebih dominan diantara keduannya.
Ketiga, dengan adanya aturan ketatanegaraan yang tertulis maka akan ada jaminan penyelenggaraan neagara yang lebih dapat membahagiakan rakyatnya. Rakyat menjadi lebih aktif dan terlibat dalam kehidupan kenegaraan. Rakyat mengawasi dan mendorong agar kekuasaan yang ada sejalan dan beriringan dengan kehendak rakyat itu sendiri. Ujung dari situasi seperti itu adalah demi kebahagian dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian yang keempat, dengan adanya peraturan kenegaraan yang mendasar tersebut ada keinginan kerjasama efektif antara beberapa negara untuk menghadapi tantangan dan hambatan bersama. Mulai saat berikutnya kerjasama antara beberapa negara secara mandiri menjadi dan dirasa sangat penting. Hal demikian sebenarnya terjadi secara alami karena mereka menghadapi permasalahan dan tantangan yang tidak bisa diselesaikan sendiri kerjasama akan menjadikan kehidupan bersama menjadi lebih mudah.
Istilah konstitusi sendiri berasal dari kata constituer dalam Bahasa Perancis yang berarti membentuk. Maksud dari kosntitusi berarti membentuk atau menyusun suatu negara serta menyatakan sebagai suatu negara. Dalam istilah Belanda dikenal dengan sbutan Grondwet, grond berarti tanah/ dasar dan Wet yang berarti Undang-undang. Dari asal kata tersebut maka konstitusi adalah merupakan Hukum Dasar tertulis yang berkaitan dengan peneyelenggarann kenegaraan.
Istilah di Ingris adalah Constitution sedangkan di Indonesia menjadi Konstitusi. Dalam Prakteks Konstitusi di Indonesia terutama sejak reformasi dan adanya Mahkamah Konstitusi (MK) arti konstitusi bergeser dan lebih luas, konstitusi diartikan lebih daripada pengertian Konstitusi yang berupa Undang-undang Dasar tetapi termasuk Undang-undang pada umumnya. Dalam pemahaman ilmu politik konstitusi merupakan sesuatu yang lebih luas berupa keseluruhan peraturan bai tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan mengikat berbkaitan dengan cara-cara suatu pemerintahan negara dijalankan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn, perbedaan konstitusi dan Undang-undang dasar menjelaskan bahwa UUD merupakan bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi meliputi peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Menurut Sri Sumantri dengan melihat dalam prateks dan sejarah di Indonesia masa lampau mengartikan Konstitusi sama dengan UUD, di Indonesia dulu pernah ada Konstitusi RIS yang artinya sama dengan UUD RIS. Sedangkan menurut ECS Wade, konstitusi/UUD adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan negara dan menentukan pokok-pokok kerja badan negara tersebut.
Dalam bahasa latin kata Konstitusi merupakan gabungan dari kata Cume dan Statuere. Cume yang berarti bersama-sama dengan.., sedangkan statuere mempunyai arti berdiri tegak. Atas dasar itu maka kata statuere berarti membuat sesuatu agar berdiri tegak atau mendirikan/menetapkan.Bentuk tunggal dari konstitusi menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah menyangkut segala yang ditetapkan.
Penjelasan umum UUD 1945 menyatakan bahwa undang-undang dasar negara hanyalah sebagian hukum dasar negara yang tertulis. Disamping itu berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam prakteks penyelenggaraan negara dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam prakteks disebut sebagai konvensi. Sifat konvensi; merupakan kebiasaan yang berulang-ulang, tidak bertentangan dengan UUD, dan diterima masyarakat serta bersifat pelengkap.
Secara umum isi dari konstitusi mengatur; perlindungan terhadap HAM, susunan ketatanegaraan secara mendasar, dan pembagian serta pembatasan kekuasaan. Disamping itu menurut Mirriam Budiardjo Konstitusi juga mengatur Organisasi negara dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD termasuk tentunya cara mengubahnya.
Kasus-kasus yang berkaitan dengan Penegakan Hukum
Berbagai kasus yang menunjukan begitu pentingnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia. Kasus berhentinya presiden Soeharto pada tahun 1998 dan kemudian digantikan oleh BJ. Habibie. Menurut ketentuan UUD 1945 sebelum menjabat Presiden maka calon Presiden mengucapakan sumpah dihadapan MPR. Dalam pasal 8 (ayat 1) disebutkan: jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Pada tahun 1998 MPR tidak bersidang dan pengambilan sumpahnya dilakukan di Istana Negara dengan disaksikan Ketua MPR dan MA, hal tersebut tidak menyimpang karena pengambilan sumpah sebagai presiden dilakukan dihadapan ketua MPR sedang tempatnya dalam UUD 1945 tidak disebutkan. Namun dari pernyataan dan ayat dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan dihadapan MPR dalam suatu Sidang Istimewa MPR.Waktu itu MPR tidak dapat mengadakan sidang MPR karena keadaan yang memaksa. Oleh karena itu pengambilan sumpah Presiden BJ. Habibie dilakukan di hadapan ketua MPR dan Ketua MA di Istana negara.
Kasus berikutnya yang sangat aktual adalah kasus century. Pejabat presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan jika melanggar ketentuan pasal 7 A UUD 1945, yang berbunyi: Presiden dan atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan wakil Presiden. Menurut pasa 7 A UUD 1945 pemberhentian Presiden dan atau wakil Presiden tidak bolah hanya dari wacana, isyu dan tekanan publik. Ketentuan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Preiden adalah bila telah terbukti nyata dan jelas tentunya sudah diputus oleh Pengadilan. Untuk yang terakhir ini sangat jelas dan memerlukan waktu dan pembuktian yang tidak mudah. Dalam Pasal 7 B ayat (1) berbunyi: Usul pemberhentian Presiden dan wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela; dan / atau bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau wakil presiden.
Untuk mengajukan ke MK, DPR tidaklah mudah, karena dalam pasal 7B ayat (3) disebutkan; Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanaya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Pasal 7 B (3) tersebut sebenarnya sangat sulit terlebih-lebih di DPR saat ini didominasi suara Partai Demokrat sebagai partai pemenang no. 1 dalam pemilu 2004. Itu belum termasuk lobi-lobi kekuasaan yang seringkali dapat mengubah peta dukungan politik secara tiba-tiba. Dari 2 hal diatas tergambar bahwa untuk memberhentikan Presiden dan Wakil presiden merupakan pekerjaan yang tidak mudah perlu proses politik dan sangat ditentukan dengan proses politik itu sendiri, memerlukan waktu yang lama dan hasilnya belum tentu sesuai dengan harapan tetapi bukan juga sesuatu yang tidak mungkin. Kasus yang masih ingat adalah jatuhnya Presiden KH. Abdurrahman Wahid karena skandal bulog (Buloggate). Untuk kansus Century agak berbeda karena sudah sejak awal keterlibatan Presiden SBY belum bisa dibuktikan dan untuk keterlibatan Wakil Presiden Bodiono belum juga bisa dibuktikan sampai saat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar